Seorang Ayah di Sulawesi Tega Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan
Seorang ayah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa putrinya. Akibat perbuatan itu, korban yang masih berusia 17 tahun hamil.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Seorang ayah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli puti kandungnya.
Akibat perbuatannya itu, korban yang masih berusia 17 tahun itu hamil 8 bulan.
Kasus ini terungkap saat tetangga curiga melihat perubahan tubuh korban yang terlihat gemuk.
Tetangga kemudian memberitahukan hal itu ke kakak korban.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Tindakan asusila tersebut dilakukan LH (53), warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap putrinya, Bunga (nama samaran) (17).
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Tapi Tak Dipercaya Ibu Kandung Saat Mengadu, Gadis di Musi Rawas Trauma
Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak Bunga mendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.
Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.
Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam peroses penyidikan.
Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKBP Erwin Pratomo mengatakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.