2 Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Hal terungkap pada persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Solo, Suprapti, sebagai didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota majelis hakim.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan, pada Selasa (15/3/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca juga: Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa Sudah Mengaku Lemas, Senior Justru Memukul
Jaksa, Sri Ambar Prasongko mengatakan, tuntutan penjara tujuh tahun tersebut diberikan karena JPU berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sebab, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah," kata Sri Ambar, saat ditemui seusai persidangan.
"Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," tambahnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, kata Ambar, JPU tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
"Sempat ada saksi yang memberikan keterangam berbeda dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan—Red), untuk itu pada persidangan kami sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kami sinkronkan untuk mencari fakta persidangan," jelasnya.
Gilang Endi Saputra (23) meninggal setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS di kawasan Jurug, 25 Oktober 2021 silam. Diduga, mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Sekolah Vokasi, UNS tersebut mengalami kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Tanggapan kuasa hukum
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darius mengatakan, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," ungkapnya.
Dia yakin, tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini. Hal ini didapat dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan (kepada korban). Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Selain itu, lanjut dia, adanya pemukulan dengan matras, itu dari karet, tidak mungkin menyebabkan kematian. Karena, menurutnya, itu memang hukuman.
"Dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," tandasnya. (kan)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara