Oknum Guru Cabuli Siswinya, Korbannnya 7 Orang yang Rata-Rata Berusia 14 Tahun
AS merekam aksi cabul menggunakan kamera laptop inventaris milik sekolah dan Video rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporam Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga kini tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru kepada 7 murid perempuan di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan guru bernisial AS (32).
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang murid yang masih di bawah umur. Tersangka diamankan pada Jumat (2/3/2022)" ujar Era, Rabu (9/3/2022).
Hasil pemeriksaan awal, AS melakukan aksi bejatnya sejak 2013 hingga 2021 saat korban, rata-rata masih berumur 14 tahun.
Baca juga: Guru Futsal di Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Dua Remaja Laki-Laki
Saat beraksi, AS mengancam akan memberi nilai jelek jika mereka tidak menuruti kemauannya.
Akhirnya, para korban memilih diam dan bungkam.
Menurut Era, percabulan dilakukan AS di lingkungan sekolah.
Percabulan dilakukan AS lewat cara memanggil murid yang menjadi target, ke satu ruangan.
Setelah korban masuk, AS mengunci ruangan tersebut.
Setelah di dalam ruangan, AS mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang.
Saat korban berteriak, AS membungkam mulut korban lalu menunjukan vidio adengan dewasa dan mulai melakukan tindakan asusila.
AS merekam aksi cabulnya menggunakan kamera laptop inventaris milik sekolah.
"Vidio rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu," imbuhnya.
Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.
Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.
"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, As diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013