Ubah Nama 9 Jalan di Kabupaten Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto Digugat Warga
Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen, pada Jumat (17/12/2021) lalu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Ia menegaskan perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain.
Ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan.
Untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.
Baca juga: Kakek Berusia 70 Tahun di Kebumen Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya.
Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.
Ki Brodonolo merupakan Bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.
Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, Pemerintah Kabupaten diberi hak untuk menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.
Baca juga: Seberangi Sungai Lukulo Hendak Main Bola, Remaja di Kebumen Terseret Arus dan Tenggelam
Kebijakan itu dibarengi dengan pemasangan plang nama jalan yang baru di beberapa ruas jalan di kota Kebumen.
Ternyata kebijakan itu menuai reaksi keras dari sebagian masyarakat.
Sebelum gugatan perdata dilayangkan, mereka yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, 27 Desember 2021 lalu.
Mereka menuntut agar nama jalan dikembalikan seperti sedia kala.
Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD menyampaikan aspirasi.
Pihaknya kemudian melancarkan somasi dua kali ke Bupati Kebumen terkait kebijakan perubahan nama jalan itu.
"Ke DPRD dua kali, somasi dua kali, tapi tak direspon. Akhirnya kami mengajukan gugatan, " katanya, Rabu (9/3/2022)
Teguh mengatakan, penggugat menilai kebijakan itu dilaksanakan tanpa melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, perubahan nama jalan itu juga berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga.
Konsekuensinya, semua dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada.
Baca juga: Data Polres Kebumen: 13 Orang Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas Kurun Waktu 1,5 Bulan
Ini yang dinilainya merugikan kepentingan umum.
Sebab warga harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan alokasi waktu yang merepotkan untuk mengurus itu semua.
Ia pun meminta tergugat tidak merespon gugatan warga ini secara berlebihan.
Tetapi menganggapnya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap roda pemerintahan.
"Kami hanya ingin pemerintah untuk membuat kebijakan harus prosedural.
Semua tahapan sesuai aturan harus dilalui. Tidak ujug-ujug menetapkan perubahan nama jalan, " katanya
Berikut nama jalan yang diganti namanya di Kebumen,
1. Jalan Pahlawan diganti dengan Jalan Sukarno-Hatta. Jaraknya dari ruas jalan Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen.
2. Ruas jalan yang mengelilingi alun-alun Kebumen diganti dengan Jalan Merdeka sebagai simbol Kota Perjuangan. Sebelumnya putaran alun-alun Kebumen masuk Jalan Pahlawan, Jalan Mayjen Soetoyo dan Jalan Veteran.
3. Jalan R. Bodronolo merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka dari lampu merah Simpang Empat Mertokondo sampai lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan.
4. Jalan KH. Ahmad Dahlan merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka, dari lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito sampai lampu bangjo Simpang Lima Giwangretno.
5. Jalan dr. R Moehiman Kromoatmodjo, merupakan jalan baru letaknya Simpang Empat pada jalan Sarbini sampai ke arah Stadion terus sampai Simpang Tiga Jalan Arungbinang.
6. Jalan Kutoarjo-Kebumen diganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy’ari, letaknya dari SPBU Kota sampai lampu merah Kedungbener.
7. Jalan Kasaran diganti dengan Jalan Pondok Tamansari letaknya dari Simpang tiga Jalan Bupati terus melewati Pondok Pesantren Tathmainul Qulub Tamansari Kelurahan Tamanwinangun sampai Jalan Kejayan.
8. Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Kebumen Raya, letaknya dari lampu merah Simpang Lima Giwangretno, Sruweng sampai lampu merah Kedungbener.
9. Jalan Mangga diganti dengan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, letaknya dari Simpang empat SMP N 5 Jalan Soekarno-Hatta ke arah selatan sampai Jalan Kolonel Sugiyono. (*)
Penulis: khoirul muzaki
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar Gegara Ubah 9 Nama Jalan, Gebrak Ungkap Kerugian Warga