25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Diduga Korban Human Trafficking Agen Ilegal
Dalam video berdurasi 15 detik terdapat pria dengan membawa koper mengeluh untuk bisa pulang ke Indonesia, mereka berbicara dalam bahasa Bali.
Editor: cecep burdansyah
"Beberapa PMI yang mengadu kepada kami tidak bekerja dan selalu mendapatkan intimidasi maupun ancaman-ancaman sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami miliki," tuturnya.
Menurut keterangan beberapa korban, dijelaskan Putu dalam tekanan terlapor, dimana terlapor mensyaratkan dengan perjanjian bahwa terlapor akan memulangkan korban dengan syarat bahwa korban harus membuat pernyataan, tidak akan mempersoalkan terlapor atau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Bali atau ke polisi.
"Otomatis mereka bekerja tanpa kontrak jelas dan si penerima kerja juga memperlakukan mereka tidak manusiawi dengan gaji di bawah standar. Akhirnya mereka kabur karena tidak betah. Ketika mereka kabur, selesai sudah tanggung jawab terlapor SARR Cs itu, dan itu yang mereka inginkan lalu merekrut lagi," paparnya.
Beredar video memperlihatkan 25 warga Bali yang terkatung-katung di Turki seperti gelandangan. Dalam video tersebut, memperlihatkan bagaimana kondisi tempat tinggal dari 25 warga Bali yang berada di Turki tersebut.
Pada video pertama yang diterima Tribun Bali, Rabu (9/3), memperlihatkan tempat yang kecil tak cukup untuk ditinggali 25 orang. Seorang yang merekam video tersebut berjalan memperlihatkan bagaimana kecilnya ruangan tersebut. Tempat tersebut diketahui memiliki dua ruangan yang berbentuk persegi panjang.
Di kamar pertama, terdapat dua orang, dimana satu orangnya tertidur menggunakan selimut. Mereka mengaku tidak bisa tidur lantaran berdesak-desakan akibat kecilnya ruangan yang ditempati.
Bahkan, salah seorang dalam video tersebut pun mengalah, memberikan kesempatan tidur bagi mereka yang bekerja pagi keesokan harinya.
“Kondisi seperti ini, teman saya yang kerja pagi, belum tidur, tidur sempit-sempitan,” tutur perekam video tersebut.
Terpisah, Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Wiam Satryawan menegaskan, 25 orang asal Bali yang mulanya diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) masih berstatus sebagai turis. Ia mengatakan, 25 orang tersebut informasinya merupakan warga Bali.
"Informasinya begitu (orang Bali) jumlahnya 25 orang. Ini sebetulnya prosedur awalnya mengarah ke perorangan. Jadi bukan agency, bukan PT, LPK jadi perorangan. Jadi ini sudah jelas pelanggaran hukumnya. Jadi seperti calo atau sponsor," ungkapnya, Rabu.
Dia mengatakan, sebetulnya untuk kasus pemberangkatan seperti ini tidak ada landasan hukumnya sama sekali, karena betul-betul nonprosedural.
Sementara itu tuntutan 25 orang ini hanya dipulangkan dan, yang bisa memulangkan adalah orang yang memberangkatkan mereka.
"Sebetulnya kasusnya karena ranahnya di luar negeri dan kita memiliki perpanjangan tangan di luar negeri, seperti KBRI. Seharusnya diurus di sana dulu. Yang penting melindungi mereka dulu di sana. Kalau masalah pemulangan dan lain-lain belakangan saja, yang penting mereka aman di sana. Saya sudah bersurat ke pusat terkait ini. Jadi wewenang untuk berhubungan ke Menteri pusat, bukan saya," tambahnya.
Dan ke-25 orang ini diduga pergi ke Turki menggunakan visa holiday (berlibur). Ini merupakan modus yang sering terjadi dan berulang-berulang terjadi.