Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lansia Tasikmalaya Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Modus Beri Uang Jajan Rp 2.000 hingga Rp 10 Ribu

Dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu, tersangka pun akhirnya bisa melaksanakan hajat bejatnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lansia Tasikmalaya Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Modus Beri Uang Jajan Rp 2.000 hingga Rp 10 Ribu
Istimewa/ Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka S akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (10/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -  Kakek S (66) di Tasikmalaya Jawa Barat tega melakukan tindak asusila menyimpang terhadap seorang anak berusia lima tahun.

S yang bertetangga dengan korban di Kecama, Ditan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengiming-iming korban dengan uang jajan.

"Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3/2022).

Pemberian uang jajan pun bervariatif besarannya, mulai dari  Rp 2.000, di lain waktu Rp 5.000 dan Rp 10 ribu.

Dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu, tersangka pun akhirnya bisa melaksanakan hajat bejatnya.

Baca juga: Jika Disuruh Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Alffy Rev Persilakan Perangkat Komputernya Disita

Seperti diketahui, S nyaris diamuk masa karena diduga melakukan perbuatan asusila penyimpang kepada korban.

Berita Rekomendasi

Malam itu warga merangsek ke rumah S untuk membuat perhitungan setelah diketahui S diduga kuat melakukan pelecehan seksual menyimpang kepada A, tetangganya.

Beruntung sebelum massa bertindak brutal, jajaran Polsek Mangkubumi tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.

Petugas segera memasukkan S ke dalam mobil patroli dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara petugas lainnya melakukan identifikasi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyiapkan perangkat hukumnya yakni UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Kakek di Tasik Agar Bisa Lakukan Aksi Asusila Menyimpang pada Korban, Diiming-iming Uang Jajan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas