Remaja Pria Dicabuli Guru Futsalnya di Tempat Pemakaman Umum, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel. Yang bersangkutan terancam 15 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja pria yang duduk di bangku SMP jadi korban pencabulan. Pelakunya diduga oknum guru futsal berinisialnya PN (22).
Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan PN saat siang bolong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang.
"Saya khilaf," kata PN, saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke seorang korban, yang ternyata adalah muridnya.
Baca juga: Pemuda Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Bengkulu, Korbannya Bocah Berumur 10 Tahun
PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 100 ribu bila menuruti keinginannya.
"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari. Terus kemudian dia yang nelepon saya. Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.
Korban mengajak temannya menemui PN. Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 12.00.
Baca juga: Guru Futsal di Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Dua Remaja Laki-Laki
Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.
"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal korban.
Kepada korban, pelaku beralasan mengambil uang yang dijanjikan.
Nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Berat Menanti Guru Futsal yang Berbuat Asusila ke Muridnya, Pengakuannya Jadi Sorotan