Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penggelapan Minyak FAME Senilai Rp 6,8 M di Riau, Ada 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus penggelapan minyak Fatty acid methyl ester (FAME) terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ada 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Penggelapan Minyak FAME Senilai Rp 6,8 M di Riau, Ada 17 Orang Ditetapkan Tersangka
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi kasus penggelapan minyak FAME di Riau, senilai Rp 6,8 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan minyak Fatty acid methyl ester (FAME) terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Akibat kasus ini, sebuah perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 6,8 miliar.

Sementara 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penggelapan minyak FAME di Bintan kini akan naik ke meja persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebanyak 17 orang berstatus tersangka yang kini dititipkan di sel tahanan Mapolres Bintan.

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Masih Selidiki Dugaan Kasus Penggelapan Dua Bos Sinarmas

Belasan orang ini diduga menggelapkan minyak perusahaan tempat mereka bekerja hingga membuat rugi Rp 6,8 miliar.

Adapun modusnya, 17 tersangka itu para tersangka mengambil bahan bakar alternatif pengganti diesel sebanyak 3 kali dengan jumlah minyak 401 kilo liter (Kl).

Tersangka kasus penggelapan minyak perusahaan saat berada di sel tahanan Mapolres Bintan, Jumat (11/3/2022). Mereka bakal menjalani sidang di PN Tanjungpinang dalam waktu dekat.
Tersangka kasus penggelapan minyak perusahaan saat berada di sel tahanan Mapolres Bintan, Jumat (11/3/2022). Mereka bakal menjalani sidang di PN Tanjungpinang dalam waktu dekat. (TribunBatam.id/Dokumentasi Polisi)
Berita Rekomendasi

Belasan tersangka yang akan menjalani sidang di PN Tanjungpinang di antaranya Ahmad Riski (28), Andi Gustialdi (30), Audi Andika Laluraga (23).

Kemudian Awaluddin (25), Firdan Rachman Setiawan (23), Joni Aswan (44), La Igo La Tea (26), Ruslan Fahri (31).

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Cilacap Jawa Tengah Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Modus Rental Kamera

Selanjutnya, Sutanto Gego (29), Suwardi (37), Yakobus Mamata (33), Wahyu Gunawan (40), Iyus Rustandi (30), Sugeng Riyadi (40), Anrian (30), Herdianto Luneto (44) serta Kamasri (40).

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, Kamis (10/3/2022) malam," ungkap Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, Jumat (11/3/2022).

Mustofa menambahkan, bahwa terkait pelimpahan ini, penyidik Kejari Bintan akan segera menyelesaikan perkara tersebut untuk segera disidangkan.

Jika tidak ada halangan, berkas perkara penggelapan minyak perusahaan ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu satu atau dua pekan ini.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Belasan Pekerja Jadi Tersangka Segera Sidang, Gelapkan Minyak Perusahaan Rp 6,8 Miliar

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bintan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas