Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka

Kasus anak kembar tewas tertabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, terus bergulir. Berikut fakta-fakta terbarunya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. 

Belakangan dua anak kembar yang tewas itu diketahui bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun.

Korban meninggal dunia karena menderita luka di bagian kepala.

Keduanya sudah dimakamkan di TPU wilayah Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang.

Baca juga: Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim

2 Bikers jadi tersangka

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Polisi sudah menetapkan dua bikers moge sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

BERITA REKOMENDASI

Pihak berwajib tetap mengusut kasus ini meskipun sempat ada perjanjian damai antara pelaku dengan keluarga korban.

Termasuk dalam isi perjanjian pelaku memberikan santunan sebanyak Rp 50 juta.

Tompo membenarkan penetapan status tersangka APP dan AW.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. (Tribun Jabar/Padna)

Baca juga: Polisi Cari Pengendara Moge yang Menganiaya Pengendara Motor Lain di Kota Bandung

"Sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Kini, APP dan AW juga sudah ditahan di Polres Ciamis.


Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00

Tompo menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka terhadap kedua pengendara itu dikarenakan adanya kelalaian dari pengemudi.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ucapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com/Agie Permadi)

Berita lainnya seputar Motor Gede Tabrak Anak Kembar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas