Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia
Polres Batu Bara Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terkait dengan pemberangkatan TKI
Editor: Erik S
“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam penjara 15 tahun,” tutupnya
Di tempat sama, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, di tahun 2022 Polres Batu Bara sudah menangani dua kasus TPPO dengan total PMI 68 orang. Kasus yang pertama pada 7 Februari dengan 34 orang PMI dan kedua 4 Maret juga sebanyak 34 PMI.
“Dari dua kasus ini sudah 8 orang tersangka yang ditangkap. 5 orang pada kasus yang pertama dan 3 orang di kasus yang kedua,” terangnya.
Terkait itu, Abdi mengimbau masyarakat agar jangan percaya kepada agen dengan modus-modus menawarkan kerja keluar negeri dengan masuk secara ilegal.
“Janganlah seperti ini yang sudah terjadi ini. Kalau pun mau bekerja keluar negeri baiknya mengurus dokumen lengkap dan melalui lembaga penyalur yang resmi saja,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Polres Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia