Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta ABG 19 Tahun Lecehkan Balita di Bangka Selatan, Mengaku Khilaf dan Kecanduan Film Dewasa

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Pelakunya anak baru gede berinisial PY alias Bujang

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta ABG 19 Tahun Lecehkan Balita di Bangka Selatan, Mengaku Khilaf dan Kecanduan Film Dewasa
Bangkapos.com/Yuranda
Polres Bangka Selatan gelar konferensi pers terduga pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Payung, di Ruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Rabu (16/3/2022) 

"Terungkapnya, setelah korban mengeluh sakit dibagi intim kepala ibunya, karena ada keluhan itu ibu korban langsung melaporkan ke perangkat desa dan Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 82 ayat satu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Jokis.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan terutama orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena kejadian kekerasan terhadap anak sangat tinggi di wilayahnya.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kecanduan Video Porno, Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Balita, Korban Diiming-iming Permen Lolipop

(PosBelitung.co/Yuranda)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bangka Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas