Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Sidoarjo Digerebek Polisi Saat Kemasi Paket Sabu dalam Kamar Kos

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri di Sidoarjo Digerebek Polisi Saat Kemasi Paket Sabu dalam Kamar Kos
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Kamar kos pasangan suami istri (pasutri) siri, TE (33)  dan NP (23) wanita di Waru Sidoarjo, Jawa Timur digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, , Rabu (9/2/2022) siang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kamar kos pasangan suami istri (pasutri) siri, TE (33)  dan NP (23) wanita di Waru Sidoarjo, Jawa Timur digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, , Rabu (9/2/2022) siang.  

Polisi mengamankan barang bukti plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektronik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu. 

Petugas mendapat informasi jika pelakunya ada dalam kamar kos daerah Waru Sidoarjo.

"Setelah kamar kos digerebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP, serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Jual Sabu dari Rumah, Seorang Perempuan Asal Asahan Sumut Ditangkap Polisi

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan keduanya tengah mengemasi sabu dalam paket kecil untuk diedarkan.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir suruhan bandar berinisial SH (DPO).

Pada Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, TE mendapat telepon dari SH untuk mengambil orderan narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram.

Tersangka TE berangkat bersama dengan istri siri, NP menuju SPBU di Jalan Raya Arjuno Surabaya.

"Mereka bergerak sesuai perintah dari atasannya.

Mereka dapat upah sekitar Rp 1 sampai 2 juta," tandasnya.

Keduanya oleh polisi akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fokus Kemasi Sabu Paket Kecil, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Polisi, Tak Berkutik

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas