Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai

Kejadian pasangan suami istri (pasutri) saling lapor ke polisi terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya adalah UAS (36) dan YEM (34)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Suami dan istri yang sebelumnya saling lapor polisi berdamai. Sang istri mencium tangan sang suami. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian pasangan suami istri (pasutri) saling lapor ke polisi terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Diketahui identitas keduanya adalah UAS (36) dan YEM (34), warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana membeberkan kronologi kejadian ini.

Bermula saat UAS dan YEM sama-sama melapor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok," kata Arief, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Kesal dengan Suami, Wanita Ini Bakar Jas, Api Merambat hingga Hanguskan Rumah

Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.

Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat.

Berita Rekomendasi

Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.

Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.

Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.

Baca juga: Istri di Bengkulu Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi saat Siang Bolong

"Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian," sambung Arief.

Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.

Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice.

Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas