Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai

Kejadian pasangan suami istri (pasutri) saling lapor ke polisi terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya adalah UAS (36) dan YEM (34)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Suami dan istri yang sebelumnya saling lapor polisi berdamai. Sang istri mencium tangan sang suami. 

Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami damaikan keduanya, kami pertemukan di Mapolres dan keduanya sudah saling memaafkan," kata Arief.

Baca juga: Suami Nekat Habisi Istri karena Tak Mau Diajak Rujuk, Anak Korban: Ibu Minta Tolong Penuh Darah

Saat didamaikan di kantor polisi, pasangan tersebut juga sempat menyampaikan permintaan maaf satu sama lain.

Sang istri juga mencium tangan sang suami.

Arief mengatakan, penyelesaian perkara itu merujuk pada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polri tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Juga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami-Istri di Trenggalek Saling Lapor, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

Berita Rekomendasi

(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)

Berita lainnya seputar Kabupaten Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas