Mekanik di Lampung Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Korban sempat menolak ajakan pelaku namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial EBS (32) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Teginenang, Kabupaten Pesawaran, Lampung diamankan aparat Polres Pesawaran.
Ia menjadi tersangka kasus asusila siswi usia di bawah umur.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 13.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku EBS telah dilaporkan berbuat asusila terhada remaja putri berinisial LA (16), warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Laporan dengan korban pelajar putri ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021.
Baca juga: Ganjar Bicara Kolaborasi Pemprov Jateng dan Baznas Latih Para Difabel Keterampilan Mekanik
Perbuatan mekanik ini terjadi pada Oktober 2021 pukul 11.00 WIB di rumahnya, di Kecamatan Tegineneng.
Pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.
Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan.
Akibat kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan laporan itu, Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.
Berbekal informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin langsung menuju lokasi keberadaan terlapor.
Tim langsung mengamankan terlaporPesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Mekanik Berbuat Asusila di Kemiling Bandar Lampung