Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pura-pura Beri Pekerjaan, Penjual Mi Ayam Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Lampung

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisial WI.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Pura-pura Beri Pekerjaan, Penjual Mi Ayam Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Lampung
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang penjual mi ayam di Lampung rudapaksa gadis 16 tahun dengan modus pura-pura memberi pekerjaan. 

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah.

Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penjual Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas