Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julius Tikam Sutoyo Karena Tidak Diizinkan Bertemu dengan Istri Korban: Hakim Sampai Heran

Sutoyo kalap karena tidak diizinkan bertemu dengan istri Julius. Dia kemudian menikam Julius

Editor: Erik S
zoom-in Julius Tikam Sutoyo Karena Tidak Diizinkan Bertemu dengan Istri Korban: Hakim Sampai Heran
TRIBUN MEDAN / GITA
Istri saksi korban Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Kamis (24/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Sutoyo alias Gohliong (35), warga Kota Medan nekat menikam Julius di sebuah kamar hotel.

Sutoyo kalap karena tidak diizinkan bertemu dengan istri Julius. Penikaman tersebut terjadi di kamar sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Sebelum menikam korban, Sutoyo menarik tangan istri Julius agar keluar dari kamar.

Ini terungkap saat istri korban bernama Yuni hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Pos Polisi di Medan Terbakar: 4 Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan

Dikatakan Yuni ia dan Julius sengaja menginap karena ada keluarga yang menginap.

Keributan mulai terjadi saat terdakwa tiba-tiba datang ke hotel tersebut dan memaksa Yuni berbicara dengannya.

"Sempat terjadi keributan, adu mulut mereka. Lalu Sutoyo pukul suami saya duluan, saya berusaha pisahkan mereka. Lalu suami saya ditikam pakai gunting, kena tangannya sampai berdarah-darah," kata Yuni saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring pun membenarkan, bahwa ia menikam suami Yuni menggunakan gunting sebanyak 4 kali.

"Saya ke sana minta nomor bu hakim, tapi suaminya ngajak ribut. Benar saya tikam 4 kali di tangannya aja," cetus terdakwa.

Mendengar hal tersebut lantas hakim menyentil terdakwa yang diinilai terlalu nekat mendatangi istri orang malam hari sampai nekat menikam suami Yuni.

Baca juga: Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

"Kau pun ada-ada aja, datangi bini orang malam-malam, ya dimarahi suaminya lah kau. Yasudah tunda sidang pekan depan," pungkas hakim.

Kronologi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB malam.

Malam itu Julius Hartono mengantarkan Yuni untuk mengambil kamar hotel red doors di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, karena di rumah ada tamu dari keluarga orangtua terdakwa.

"Sehingga saksi korban dan istrinya menginap di hotel tersebut. Setelah saksi korban mengantarkan istrinya di depan hotel, terdakwa pergi dengan tujuan menjumpai bibi terdakwa di pasar 5, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi korban menghubungi istrinya untuk menanyakan nomor kamar hotel yang dipesan," kata JPU.

Lalu, kata JPU sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bertemu dengan istrinya lalu masuk ke dalam kamar hotel yang dipesan.

Saat saksi korban bersama istrinya berada di dalam kamar hotel, handphone istrinya berdering namun tidak diangkat.

"Selang beberapa menit, kata jaksa kemudian datang terdakwa lalu mengetuk pintu kamar saksi korban. Mengetahui terdakwa yang datang kemudian saksi korban berkata 'ngapain kau datang, pulang lah kau, ngapain kau ngganggu istriku' lalu dijawab terdakwa 'buka bentar, aku mau ngomong sama binikmu. Karena pintu kamar tidak dibuka sehingga terdakwa menendang pintu kamar dengan kuat," ujar JPU.

Baca juga: Parkir Liar di Medan Dibekingi Ormas

Selanjutnya, saksi korban membuka pintu kamar dan terdakwa langsung masuk dengan mengatakan 'Aku mau ngomong bentar aja berdua' sambil menarik tangan istri saksi korban keluar kamar.

Melihat tangan istri saksi korban ditarik keluar kamar kemudian saksi korban kembali menarik tangan istrinya masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut di depan kamar hotel.

"Kemudian terdakwa memukul dada saksi korban sebanyak 2 kali dan saksi korban mendorong badan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah gunting dari dalam kantong celananya lalu mengarahkannya kearah badan saksi korban namun saksi korban menangkis dengan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi korban mengenai tusukan beberapa kali dan luka mengeluarkan darah," beber JPU.

Selanjutnya, istri saksi korban langsung memisahkan saksi korban dan terdakwa serta memeluk saksi korban karena mengalami luka tusukan, kemudian istri saksi korban mendorong badan terdakwa lalu menyuruh saksi korban keluar dari kamar hotel.

Baca juga: Parkir Elektronik Diterapkan di Medan, Jukir Keluhkan Pendapatan Berkurang

Kemudian, kata JPU istri saksi korban memegangi terdakwa agar tidak mengejar saksi korban keluar dari kamar hotel, selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan hotel tersebut, lalu membuat laporan atas perbuatan terdakwa ke polisi, atas kejadian tersebut Julius mengalami luka tusukan di tangan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Pria Ngotot Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Suami Sah Jadi Korban Kena Tikam

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas