Oknum PNS di Lampung Lakukan KDRT Selama 2 Tahun, Kekerasan Dipicu Kasus Sepele
NMS bertahan karena ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun, namun tak tahan hingga pilih lapor polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum ASN ini berinisial AD (38) di Lampung Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NMS (33) selama 2 tahun.
Praktik KDRT telah NMS alami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022 lalu.
"Pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).
NMS pun tak berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran ancaman tersebut.
NMS juga masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun.
"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.
Sayangnya, suaminya tak jua kunjung berubah justru siksaan AD terhadap istrinya makin tidak lazim.
Baca juga: Selain Lakukan KDRT, Attila Syach juga Bawa Kabur Anak Padahal Hak Asuh di Tangan Mantan Istri
Hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.
Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.
"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.
Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.
"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.
"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.