Bocah Berumur 6 Tahun di Lampung Terseret Mobil Fortuner Sejauh 2 Kilometer, Begini Kronologinya
Setelah menabrak motor tersebut, sopir mobil Fortuner melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai
Editor: Eko Sutriyanto
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabar terbaru polisi menetapkan sopir Toyota Fortuner yang seret bocah 6 tahun sejauh 2 km hingga meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.
Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.
Baca juga: Menhub: Kelalaian Pengemudi Turut Jadi Faktor Terjadinya Kecelakaan di Jalan Raya
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"Ya sampai saat ini, masih dalam proses penyidikan kami dari kepolisian," tutupnya.