Jadi Korban Perampokan, Sopir Taksi Online : 'Kau Mau Apa Silahkan, tapi Tolong Jangan Bunuh Saya'
Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Lutfi AM
AH (22), pelaku perampokan pengemudi taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).
Kejadian tersebut, kata Irwan, di jalan sepi dekat sawah dan hanya ada dua rumah.
"Saya teriak minta tolong, datang warga, sama warga diantar ke Polsek, kemudian dianter Polsek ke rumah sakit," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Irwan mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan lebam di pelipis matanya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujar Kusworo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Sopir Taksi Online di Bandung yang Dibegal, Trauma Diancam Dihabisi, Bersyukur Mobil Kembali dan Perampok Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap, Korban Minta Tak Dibunuh, ''Saya Punya Keluarga''
Berita Rekomendasi