Warga Serang Banten Jadi Korban Penggelapan Mobil: Pelaku Awalnya Sewa Tiga Hari
Korban melaporkan US ke Polres Serang karena mobil Daihatsu Sigra yang dia pinjam selama tiga hari, tidak kembali
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten melaporkan US (38) terkait tindakan penggelapan mobil, Jumat (9/12/2021).
Korban melaporkan US ke Polres Serang karena mobil Daihatsu Sigra yang dia pinjam selama tiga hari, tidak kembali setelah beberapa bulan.
US menyewa mobil selama tiga hari untuk menengok saudaranya yang sakit.
Namun, hingga beberapa bulan, US tidak mengembalikan mobil tersebut.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban mengalami kerugian Rp 146 juta.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Triumph DeFi, 20 Korban Mengaku Alami Total Kerugian hingga Rp2,3 Miliar
"Personel Satreskrim Polres Serang menangkap US," katanya melalui pesan instan, Senin (28/3/2022).
Penangkapan itu dari hasil penyelidikan polisi.
US ditangkap di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/3/2022) sore.
"Kami tangkap dan membawanya ke Mapolres Serang," ucap Yudha.
Baca juga: Waspada Penipuan Online Berkedok Donasi untuk Ukraina, Berikut Ini Cara Mengidentifikasinya
Polisi sudah menetapkan US sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mobil Daihatsu Sigra yang disewa sudah dijual kepada JL seharga Rp 30 juta.
Polisi masih memburu JL yang membeli mobil tersebut.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sewa Daihatsu Sigra untuk Jenguk Saudara yang Sakit, Mobil Justru Dijual Rp 30 Juta