Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kepala Satpol PP Surabaya Terkait Dugaan Anggotanya Rudapaksa Pemandu Lagu

Ketika bertugas, KTI memang berpakaian Satpol-PP namun Eddy menegaskan bahwa secara struktural yang bersangkutan berada di bawah kecamatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjelasan Kepala Satpol PP Surabaya Terkait Dugaan Anggotanya Rudapaksa Pemandu Lagu
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat ditemui media 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga memperkosa seorang pemandu lagu.

Pemkot Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti dan sudah memecat oknum satpol PP itu.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan oknum tersebut bukan merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya, melainkan, bagian dari petugas keamanan di Kecamatan Semampir.

"KTI (inisial pelaku) adalah anggota seksi ketenteraman Kamtibmas Semampir sehingga pembinaan pengawasan disana, jadi yang melakukan pengawasan ya kecamatan Semampir," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).

Ketika bertugas, KTI memang berpakaian Satpol-PP.

Namun Eddy menegaskan bahwa secara struktural yang bersangkutan berada di bawah kecamatan.

Berita Rekomendasi

Eddy juga ikut memantau perkembangan kasus pelaku.

Baca juga: Kakak Kandung Bupati PPU Klaim Adiknya Abdul Gafur Korban Partai Demokrat

Berdasarkan informasi yang didapatnya, pelaku merupakan tenaga kontrak di kecamatan tersebut.

Setelah kasus tersebut bergulir, kecamatan juga bergerak melakukan proses di internal.

Saat ini, Eddy memastikan oknum tersebut telah dipecat.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.

Oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh wanita berinisial DAPS (25) atas dugaan perkosaan.

Wanita cantik asal Lamongan saat melaporkan KTI ke SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi saudaranya Sukarjo, Minggu siang (27/3/2022) sekitar pukul 11:00 wib.

Laporan itu teregister dengan tanda lapor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.

"Kejadiannya berlangsung Sabtu, (26/3/22) sekitar pukul 05.27 dini hari," tutur Sukarjo saat mendampingi adik kandungnya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, Minggu (27/3/2022) siang.

Setelah laporan diterima korbab DAPS divisum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr Muhammad Soewandhie.

Menurut Sukarjo, DAPS bekerja di rumah Karaoke Family M9 Jl Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Beryl Blk B3, Kota Surabaya. (bob)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Oknum Satpol PP Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Sudah Dipecat

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas