Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ditipu TNI Gadungan yang Mengaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Uang Rp 60 Juta Amblas

Devi sudah terlanjur percaya dengan Riko sehingga telah memberikan uang sekitar Rp 62 juta dengan cara ditransfer 60 kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Ditipu TNI Gadungan yang Mengaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Uang Rp 60 Juta Amblas
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Devi Ulan Dari (kerudung biru), korban TNI gadungan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022). 

Terdakwa mengancam akan mengirim kekuatan gaib untuk melukai keluarga Devi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula ketika terdakwa Riko Ramanda menggunakan Facebook dengan nama Reza Kesuma mengaku sebagai anggota TNI. 

Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke.

Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.

Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp 61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.

Baca juga: Dilantik Panglima TNI dan Kapolri, Bamsoet Tegaskan FKPPI Penjaga Tegak Berdirinya NKRI

"Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kualanamu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko," kata JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5  kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Berita Rekomendasi

Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.

"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar uang sebesar Rp.61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu TNI Gadungan, Gadis Muda Tekor Puluhan Juta Diancam Pakai Kekuatan Gaib

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas