Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya

Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya
Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Miftahul Huda
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pria aniaya teman kencan dan (KANAN) Tersangka MAA yang aniaya teman kencan gegara diejek lemah. 

Maka terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan.

"Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.

(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pria aniaya teman kencan dan (KANAN) Tersangka MAA yang aniaya teman kencan gegara diejek lemah.
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pria aniaya teman kencan dan (KANAN) Tersangka MAA yang aniaya teman kencan gegara diejek lemah. (Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani
pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Baca juga: Pencuri Ponsel Diamuk Warga Pasar Gunungpati Semarang Lalu Diminta Tidur di Selokan Tanpa Busana

Berita Rekomendasi

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun
penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.

"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kencan Seks Berakhir Berantakan, MAA Lari Ngacir Keluar Kamar Tanpa Pakaian

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas