Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Maling Ponsel Pecah, Mencuri Demi Beli Obat Nenek, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah. Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tangis Maling Ponsel Pecah, Mencuri Demi Beli Obat Nenek, Dibebaskan Lewat Restorative Justice
TribunJatim.com/Sugiyono
BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM - Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah.

Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.

Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel.

Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit.

Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Berita Rekomendasi

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta

Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."

"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."

"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas