Cerita Pilu TKW Asal Indramayu di Arab Saudi: Tidak Digaji Selama 4 Bulan, Makan Sering Telat
Fitriyani dikabarkan menderita sakit lambung atau mag lantaran selalu telat diberi makan oleh majikannya.
Editor: Erik S
"Informasi terakhir yang kami terima, saat ini PMI masih berada di agency," ujar dia.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Fitriyani sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak sponsor.
"Dan saat itu sponsor meminta uang ganti rugi Rp 40 juta sebagai uang ganti rugi biaya proses penempatan PMI dan untuk proses pemulangan PMI," ujar Sekretaris Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu AT Cahyoto yang turut menangani kasus Fitriyani.
Baca juga: Pemerintah Sepakati MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia
AT Cahyoto mengatakan, karena hal tersebut, pihaknya pun mengirimkan somasi kepada pihak sponsor pada 5 Maret 2022 lalu.
Kemudian menggelar pertemuan ulang dengan pihak sponsor pada 7 Maret 2022.
Dengan tujuan, agar sponsor mau bertanggungjawab memenuhi hak-hak Fitriyani di Arab Saudi dan mau memulangkannya ke Tanah Air.
Hanya saja, lanjut dia, pihak sponsor hadir melalui pihak yang dikuasakan dan justru kembali meminta uang ganti rugi senilai Rp 18 juta untuk biaya proses pemulangan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta bantuan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat membantu pemulangan Fitriyani ke Indonesia beserta hak-haknya," ujar dia.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Fitriyani TKW Indramayu di Arab Minta Tolong Jokowi, Janjinya ke UEA & Proses Unprosedural