Polisi Temukan Kejanggalan di Balik Raibnya Uang Rp 297 Juta Milik Nasabah Bank Pelat Merah
Polisi belum bisa memastikan, apakah penyebab terkurasnya saldo Rp 297 juta itu karena lemahnya sistem sekuritas perbankan atau kesalahan dari nasabah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang mendapati kejanggalan terkait kasus raibnya uang nasabah bank pelat merah di Lumajang bernama Ali Muafan senilai Rp 297 juta.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan sebelumnya, korban Ali Muafan melaporkan kasus ini ke Polsek Pasirian.
Namun karena kerugian mencapai ratusan juta rupiah, akhirnya kasus itu ditangani Mapolres Lumajang.
"Ini tindak kejahatan yang merugikan. Tiba-tiba saldo nasabah dalam rekening terkuras habis dalam hitungan menit. Ketika laporan itu muncul, kami mengamati ada kejanggalan. Kejanggalannya kenapa bisa uang ratusan juta rupiah ludes dengan cepat. Ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kami," kata AKBP Dewa Putu Eka, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, penipuan online ini diduga dilakukan sindikat yang canggih.
Sebab, uang yang keluar dari rekening melebihi batas limit transfer setiap hari.
Baca juga: Masalah Nasabah yang Kehilangan Uang Rp135 Juta Telah Selesai, BCA Bertanggung Jawab Penuh
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah penyebab terkurasnya saldo itu karena lemahnya sistem sekuritas perbankan atau kesalahan dari nasabah. Karena semuanya masih dalam tahap penyelidikan.
"Secara bertahap kami akan mengurai satu per satu akar masalah ini. Saksi sudah kami periksa hari Jumat lalu. Pemeriksaan dilanjutkan dalam beberapa hari ini."
"Semoga ada titik terang, karena ternyata uang yang hilang itu bukan uang pribadi. Melainkan milik orang banyak yang menabung pada korban," ujarnya.
Semuanya masih dalam tahap penyelidikan.
Di zaman sekarang kejahatan siber yang terjadi di dunia perbankan modusnya semakin canggih.
Dulu ada skimming, penipuan menggunakan kode OTP, dan sekarang yang paling marak yakni penyedotan dana nasabah lewat beberapa situs jual beli (marketplace).