Polisi Temukan Kejanggalan di Balik Raibnya Uang Rp 297 Juta Milik Nasabah Bank Pelat Merah
Polisi belum bisa memastikan, apakah penyebab terkurasnya saldo Rp 297 juta itu karena lemahnya sistem sekuritas perbankan atau kesalahan dari nasabah
Editor: Dewi Agustina
Banyaknya cara-cara baru penipuan, perbankan pun sekarang seakan berkejaran dengan pelaku kejahatan untuk mencari solusi terhadap tiap modus.
Oleh karena itu sebagai nasabah perbankan hendaknya teliti dan selalu waspada.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya memberikan kode apapun dari nomor orang tidak dikenal melalui gadget.
Ditelepon Orang Mengaku Pegawai Bank
Kasus ini bermula saat seorang nasabah bank pelat merah di Lumajang mengaku kehilangan saldo miliknya senilai Rp 297 juta.
Adalah Ali Muafan warga Desa Kalibendo Selatan Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang melaporkan uangnya senilai Rp 297 juta yang tersimpan di sebuah bank pelat merah, tiba-tiba raib.
Ketika meminta kejelasan transaksi, pihak perbankan justru malah menyalahkan Ali Muafan.
Kasus tersebut terjadi pada 10 Maret 2022.
Baca juga: Uang Rp1,6 M di Rekening Hilang, Nasabah di Medan Menduga Ditarik Teller, Pihak Bank Klarifikasi
Ali saat itu tengah menghadiri acara pengajian menerima telepon WhatsApp dari seseorang yang mengaku dari karyawan bank.
Dalam obrolan itu, Ali menerima kabar bahwa bank tersebut memberlakukan tarif baru untuk biaya transfer antarbank.
Tanpa disangka, setelah telepon ditutup dia mendapat notifikasi SMS Banking bahwa uangnya di dalam rekening terkuras Rp 297 juta.
"Ada SMS kalau uang habis, saya langsung ke kantor bank untuk membekukan rekening. Terus saya laporkan kejanggalan ini. Saya disuruh nunggu hasil tracking transaksi selama 20 hari," ujarnya.
Waktu itu Ali sempat merasa lebih tenang karena pihak bank berjanji membereskan masalah tersebut, termasuk menyelidiki orang yang menguras uangnya.
Tetapi harapan tinggal harapan, Rabu (30/3/2022), Ali mendapat jawaban bahwa uang ratusan juta miliknya tidak mungkin bisa kembali.