Tak Terima Balihonya Dicopot, Remaja di Konsel Mengamuk Bakar Warung Nenek, Ngaku Cagub Sultra 2049
Seorang remaja mengamuk gegara baliho miliknya dicopot terjadi di Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengaku calon gubernur sultra tahun 2049.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya berhasil meringkus MA setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Polisi turut mengamankan barang bukti dagangan kios yang terbakar, sapu ijuk, alat pel, dan sejumlah dagangan yang lain.
Pranata melanjutkan, polisi akan memanggil dokter Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kejiwaan MA.
"Disinyalir gangguan jiwa. Kita tunggu dokter (RSJ) untuk memeriksa kejiwaannya," katanya.
Untuk sementara, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ini.
Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 406 KUHP.
"Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun," tegas Pranata.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)
Berita lainnya seputar kasus pembakaran.