Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Penyuplai Daging Anjing Wilayah Solo Raya Menerima

Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura pada akhir November 2021 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Penyuplai Daging Anjing Wilayah Solo Raya Menerima
TribunSolo.com/Erlangga Bima-Istimewa
Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen yang disikat Polres Sukoharjo saat jumpa pers bersama Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Kamis (25/11/2021). Penampakan anjing-anjing yang akan jadi santapan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pria berinisial GTS (40) tersebut merupakan penyuplai daging anjing bagi pedagang di wilayah Solo Raya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Vonis terhadap GTS ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Vonis yang dijatukan pada pria asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah tersebut  dibacakan secara online, Rabu (6/4/2022).

Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman mengakui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan denda 150 juta," katanya.

Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November tahun lalu.

Baca juga: Kisah 7 Bocah di Palembang Diserang Anjing Liar hingga Trauma, Warga dan Wakil Wali Kota Geram

Berita Rekomendasi

Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.

"Barangbukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor, untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara," ucapnya Aspi.

"Dan untuk 1 unit truk kita kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman," ujarnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya Aspi.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut.

"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tok! Bos Daging Anjing Asal Gemolong yang Dicokok di Sukoharjo Divonis 1,4 Tahun & Denda Rp 150 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas