Terjaring Razia, 10 Pemandu Lagu dan Belasan Tamu Tempat Hiburan Diamankan di Polres Demak
Penggerebekan yang dilakukannya itu merupakan Operasi Cipta Kondisi di mana merazia tempat hiburan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Reza Gustav Pradana
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Aparat Polres Demak menjaring 10 wanita pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke di sepanjang Jalan Lingkar Demak, Rabu (6/4/2022) malam.
Belasan pengunjung atau tamu di tempat hiburan malam itu juga turut digelandang.
Mereka yang diamankan langsung dites urine lalu divaksin dengan menyesuaikan dosisnya, yakni dosis pertama, kedua maupun booster.
Anggota polisi yang merupakan tim gabungan dari berbagai satuan itu juga menyita 9 botol minuman keras berbagai merk, microphone, sound system dan perangkat komputer yang ada di tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Jateng Diduga Terima Setoran Uang Parkir Senilai Puluhan Juta
Berdasarkan penuturan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi saat Ramadan.
“Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras," kata AKBP Budi, Kamis (7/4/2022) pagi.
Penggerebekan yang dilakukannya itu merupakan Operasi Cipta Kondisi di mana merazia tempat hiburan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tempat Karaoke di Jalan Lingkar Demak Digerebek, 10 Pemandu Lagu hingga Botol Miras Diamankan