Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Perempuan Muda Di Kepahiang Tewas Setelah Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

Seorang perempuan muda inisial EC (22) warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27)

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG - Seorang perempuan muda inisial EC (22) warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).

Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.

Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih."

"Dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022).

BERITA REKOMENDASI

Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.

"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di kabupaten Kepahiang," jelas AKBP Suparman.

Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN.

Korban lalu mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AN.

"Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," kata AKBP Suparman.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, beberapa tablet obat ini di konsumsi dengan korban sebanyak 6 tablet.

"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber Iptu Doni Juniansyah.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.

Bantah Paksa Aborsi

Tersangka pertama An (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban, RO (27) rekan tersangka dan DE (36), oknum ASN di RSUD Kepahiang.

Kepada awak media, tersangka An yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.

Sambil berlalu dengan kedua tangan yang terborgol ke belakang usai konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (8/4/2022). 

Tersangka mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban. 

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022). 

Penyesalan selalu datang diakhir, itu yang dia rasakan kini. An yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.

Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung. 

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.

Pegawai RSUD Ikut Terlibat

Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut. 

"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022).

DE yang menggunakan jilbab, masker dan pakaian berwarna hijau, mengaku dirinya memang memalsukan resep dokter tersebut. 

"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Wanita Muda Asal Curup ewas Setelah Upaya Aborsi, Pacar dan ASN RSUD Tersangka 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas