Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Tuban Kelola Pabrik Kosmetik Berbahaya, Berbahan Pewarna Makanan, Omzetnya Rp 1 Miliar

Parahnya, dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pria Asal Tuban Kelola Pabrik Kosmetik Berbahaya, Berbahan Pewarna Makanan, Omzetnya Rp 1 Miliar
tribunjatim/Luhur Pambudi
BS saat diamankan penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar.

Bahkan pelaku juga mencatut merek produsen kosmetik terkemuka.

Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Kabupaten Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak 2019.

Baca juga: Jadi Korban Gendam di Trenggalek Modus Bantuan Pemerintah, Uang dan Emas Milik Surati Raib

Parahnya, dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembab krim.

Untuk mengelabui para konsumennya.

Pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.

Produk kosmetik palsu tersebut, dijual pelaku melalui market place bernama akun 'Kosmetik Murah'.

Berita Rekomendasi

Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Sungai Cisindangbarang Bogor, Ada Luka Sobek di Kepala dan Lecet di Pelipis 

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Masih Kenakan Popok dan Hisap Jempol Ditemukan di TPS Sementara Kramat Jati 

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1 miliar.

Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.

"Dia mendompleng nama, produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp 200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90 ribu," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.

Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya.

Oki mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti atau sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.

Namun, sayang cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak.

Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya, pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut.

"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah dia berhenti, melakukan pemalsuan produk-produk baik dari alat, tempatnya maupun botol-botolnya," jelasnya.

Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede

Baca juga: Pemilik Warteg yang Dibacok saat Hendak Tahajud ke Masjid Mengaku Tak Punya Musuh 

Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.

Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau kustomer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.

"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.

Akibat perbuatan, pelaku bakal dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tuban Palsukan Kosmetik Terkenal dengan Bahan Sabun Batangan dan Perwarna Makanan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas