Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Sayang, Ayah di Batam Rudapaksa Anak Angkat, Istri Histeris Pergoki Aksi Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur Kota Batam, Kepulauan Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun bernama Wanpahri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berdalih Sayang, Ayah di Batam Rudapaksa Anak Angkat, Istri Histeris Pergoki Aksi Pelaku
News Law
Ilustrasi seorang ayah di Batam tega rudapaksa anak angkatnya berulang kali. 

Saat ini Wanpahri tidak bisa berbuat banyak selain menjalani hukuman atas segala perbuatannya.

Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.

"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.

Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.

Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.

Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi

Berita Rekomendasi

Tertangkap Basah oleh Istri

Pelaku tindak asusila Wn saat digiring Polsek Bengkong.
Pelaku tindak asusila Wn saat digiring Polsek Bengkong. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sebelumnya diberitakan, seorang penjual ayam penyet bernama Wanpahri alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.

Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.

Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja, Awalnya Kenalan di Facebook

Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.

"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas