Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekda Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea Dituntut 2,5 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp 100 Juta

Kelima terdakwa bekerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Sekda Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea Dituntut 2,5 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp 100 Juta
Tanita Pattiasina
Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021). 

Adapun yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Mereka juga berterus terang dalam persidangan.

Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa bekerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Anggaran itu diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggungjawaban yang sah.

JPU merinci, pada 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansyur.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394.534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, tetapi tidak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap.

Berita Rekomendasi

Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap.

Terdakwa Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Korupsi, Mantan Sekda Seram Bagian Barat Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 100 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas