Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi

Seorang pegawai BUMN di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selingkuhannya tewas usai upaya aborsi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi
Kolase Tribunnews.com: Panji/Tribunbengkulu.com dan Kompas.com/Firmansyah
(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka. 

AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.

Baca juga: Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Baca juga: Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung

Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah.

AA dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia.

Korban meminum 6 tablet obat

Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022)
Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) (Panji/TribunBengkulu.com)

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.

"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," bebernya.

Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka rekan AN masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.

Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.

Baca juga: Ibunya Sakit-sakitan hingga Meninggal, Pemuda di Asahan Bunuh Wanita Selingkuhan Sang Ayah

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Mantan Pacar, Istri di Cirebon Dihajar Suaminya hingga Masuk Rumah Sakit

Pengakuan AN

Tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.

AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kepahiang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas