Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi
Seorang pegawai BUMN di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selingkuhannya tewas usai upaya aborsi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Korbannya diketahui berinisial AA yang masih berumur 22 tahun.
Sementara pria yang menghamili AA adalah pacarnya sendiri, AN (27).
Ia tercatat warga Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai BUMN.
Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi
Baca juga: Polres Bengkulu Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi: 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
AN kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.
Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.
Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.
Ditambah lagi, AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.
Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.
AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.
Baca juga: Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan
Baca juga: Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung
Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah.
AA dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia.
Korban meminum 6 tablet obat
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," bebernya.
Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka rekan AN masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.
Baca juga: Ibunya Sakit-sakitan hingga Meninggal, Pemuda di Asahan Bunuh Wanita Selingkuhan Sang Ayah
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Mantan Pacar, Istri di Cirebon Dihajar Suaminya hingga Masuk Rumah Sakit
Pengakuan AN
Tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.
AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kepahiang.