Warga Kupang Mengaku Jadi Korban Penipuan Aplikasi Trading Bernama Nia, Uang Rp 600 Juta Amblas
Korban tertarik mengikuti investasi emas dengan iming-iming akan mendapatkan profit/keuntungan hasil investasi setiap minggu tanpa melalui kerja keras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - MT alias Magdalena, warga Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi korban investasi trading emas dari sebuah aplikasi trading bernama NIA.
Magdalena mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta saat mengikuti investasi emas berlangsung selama tiga bulan dalam Tahun 2021.
Magdalena mengatakan kejadian penipuan investasi emas bermula ketika temannya mengajak untuk mengikuti aplikasi NIA untuk investasi emas dengan cara mudah dan menawarkan keuntungan yang menggiurkan tanpa kerja keras.
"Saya diajak mengikuti investasi emas dengan iming-iming akan mendapatkan profit/keuntungan hasil investasi setiap minggu tanpa melalui kerja keras," ungkap Magdalena kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 10 April 2022 via telepon selularnya.
Baca juga: Viral Seorang Anggota Komisi IX DPR Diduga Saksikan Video Porno Saat Rapat Pembahasan Vaksinasi
Menurut temannya, trading emas yang diikutinya tersebut berlokasi di luar negeri Australia sedangkan penampungan emas berada di Malaysia.
Jika tertarik pada investasi emas tersebut, maka caranya cukup mudah dengan cara mendaftarkan akun dan menyetor sejumlah uang, kemudian mendapatkan hasil setiap minggu tanpa kerja keras.
"Setelah mendapat penjelasan itu, saya tergiur untuk mengikuti investasi emas.
Bahkan teman dari Magdalena yang membuat akun miliknya kemudian investasi emas kemudian melakukan penyetoran yang mulai berjalan selama tiga bulan," tambah Magdalena.
Saat Magdalena merasa ragu, temannya memberikan testimoni dengan tujuan meyakinkannya bahwa telah mendapatkan banyak uang dari investasi emas yang ditekuni selama lebih dari satu tahun.
"Menurut pengalaman teman saya sudah menjadi member dari investasi emas tersebut serta memanen uang puluhan juta rupiah setiap minggu, sehingga saya tetap mempercayainya," tambah Magdalena.
Tiga bulan lamanya, tepatnya pada tanggal 2 Jani 2019, Magdalena mengecek akun trading emas miliknya akan tetapi statusnya trading lost (upnormal trading) alias aplikasinya tidak dikenali sedangkan jumlah uang yang telah diinvestasikan telah mencapai sekitar Rp 600 juta untuk investasi emas tersebut.
Setelah itu Magdalena berusaha melakukan komplain terhadap perusahaan investasi bersangkutan yang berjanji akan melakukan komplain atau ganti rugi.
"Saya menunggu ganti rugi dari perusahaan investasi tersebut, akan tetapi tidak ada itikad baik sehingga saya meminta bantuan kuasa hukum Fransisco Bessi membantu kasus itu kemudian membuat laporan ke Polda NTT," ujar Magdalena.