FAKTA Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh
Bocah perempuan yatim piatu, UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Saya tidak kepikiran buat nendang (kaki korban). Saya seringnya mukul."
"Karena saking emosinya jadi saya tidak sengaja tendang kakinya," kata F di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Muda di Palembang, Dianiaya Begal hingga Koma Berhari-hari, Uang Rp15 Juta Raib
Baca juga: Warga Medan Mengaku Dianiaya Oknum Dokter dan PNS Karena Masalah Kayu
Pelaku Sebut Korban Sering Berbohong
F mengaku sudah memperingatkan korban agar tidak mengambil uang di warung.
Ia juga menjanjikan pada korban jika tidak mengambil uang di warung akan diberikan hadiah.
Karena sering berbohong, F kemudian memberikan hukuman pada korban berupa pemukulan.
Pelaku Juga Pakai Tongkat Bambu untuk Pukul Korban
Masih dari TribunJateng.com, dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.
Bahkan, pelaku G sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiaya Ade Armando, Penggembala Domba Ini Raib, Sang Ibu Terus Menangis
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya tersebut pelaku G dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.