Fakta-fakta Penemuan Uang RP 3,7 Miliar di Tol Mojokerto, Kronologis Kejadian hingga Si Pemilik Uang
Tim patroli yang sedang bertugas di dekat pintu Tol Gedek, Mojokerto, mencurigai keberadaan dua mobil yang berhenti di tempat gelap.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada awal pekan ini mengungkap temuan uang sebesar Rp 3,7 miliar dari dua mobil di Exit Tol Mojokerto.
Uang tersebut mulanya berjumlah Rp 5 miliar.
Namun sekitar Rp 1,27 miliar diantaranya telah ditukar di Jombang dan Nganjuk.
Kronologi Penemuan Uang
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengungkapkan penemuan uang berbagai pecahan dalam dua mobil tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto.
Tim patroli yang sedang bertugas di dekat pintu Tol Gedek, Mojokerto, mencurigai keberadaan dua mobil yang berhenti di tempat gelap.
Baca juga: 3 Remaja Perempuan Curi Uang Rp 40 Juta, Ditangkap Warga Saat Sedang Bagi-bagi Hasil Curian
Saat itu, petugas melihat ada sejumlah orang mengangkat plastik putih yang ternyata berisi uang.
“Itu sekitar pukul 01.00 WIB (dini hari). Petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih, setelah dicek ternyata uang,” kata Rizki pada Rabu (20/4/2022).
Mengira uang palsu
AKP Rizki Santoso menuturkan, petugas saat itu sempat mencurigai uang dalam berbagai pecahan itu merupakan uang palsu.
Namun setelah diperiksa, uang tersebut ternyata asli dan baru dicetak.
Dikatakan Rizki, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang tersebut milik seseorang berinisial JE (29), warga Sidoarjo, Jatim.
Enam Orang Diamankan
Laki-laki berinisial JE itu diamankan ke kantor polisi bersama lima orang lainnya.
Keenam orang itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“(Statusnya) masih sebagai saksi. Kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang itu berasal dari salah satu bank di daerah Jawa Barat dan hendak diedarkan di wilayah Jatim.
Modus Pengiriman Uang
Dikutip dari Tribun Jatim, modusnya, uang pecahan baru itu dikirim melalui pihak ketiga (jasa ekspedisi) dari Jabar.
Terduga pelaku JE bertemu dengan jasa ekspedisi dan melakukan transaksi uang baru senilai Rp 5 miliar di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Setelah transaksi, terduga pelaku JE membawa uang baru itu menuju wilayah Jatim.
Sebelum sampai Mojokerto, uang pecahan sebanyak Rp 5 miliar sudah diedarkan di Jombang dan Nganjuk sekitar Rp 1,2 miliar.
"Jadi total keseluruhan Rp 5 miliar, sebelum sampai di Sidoarjo sudah diedarkan kurang lebih Rp 1,2 miliar di wilayah Jombang dan Nganjuk," beber Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Jasa tukar uang baru
Terduga pelaku, lanjutnya, diduga pengepul besar penukaran uang baru yang akan disebarkan ke penukaran-penukaran kecil di pinggir jalan.
"Peredarannya melalui jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan dan pengakuan terduga pelaku sudah berlangsung empat tahun dari tahun 2019 hingga 2022," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Pihaknya saat ini masih mendalami kasus untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Polisi Koordinasi BI
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) serta berdiskusi dengan ahli perbankan dan ahli pidana.
“Hasil diskusi tim penyidik dengan ahli pidana, ahli perbankan, menyimpulkan ada peristiwa pidana dan ini masih menjadi bagian pendalaman kami,” ujar Rofiq.
Polisi selidiki SOP Bank
Semula polisi menduga uang baru yang diedarkan oleh terduga pelaku adalah uang palsu.
Namun setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Surabaya ternyata uang baru tersebut uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.
"Kami masih menyelidiki terkait uang tunai dengan jumlah fantastis ini apakah dari kejahatan pencucian uang, namun yang jelas ini terkait SOP Bank yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Dia menambahkan pelanggaran terkait temuan uang baru itu adalah diduga secara ilegal mengedarkan uang dalam jumlah besar yang bukan wewenangnya untuk penukaran uang saat lebaran.
Kemudian, SOP dari Bank yang setiap transaksi harus pembukuan secara resmi apalagi ini dalam jumlah sangat besar.
Polisi kini masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan pegawai bank dan terduga pelaku mendapatkan uang baru dalam jumlah besar sebanyak Rp 5 miliar.
"Yang kita dalami adalah transaksi uang dalam jumlah besar namun tidak melalui bank secara resmi," pungkas Rizki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.