Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Bocah Tewas Terkena Jebakan Babi di Balangan

Perbuatan IG itu mengakibatkan Asek kehilangan nyawa akibat jebakan babi yang ia pasang pada dua bulan sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Bocah Tewas Terkena Jebakan Babi di Balangan
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
IG (34) tersangka kasus jebakan babii memperlihatkan posisi bambu runcing dari jebakan babi yang ia pasang mengenai bagian dada korban, Asek (14) di wilayah pegunungan Dusun Hulu Sungai Mamukau, Desa Marajai, Kecamatan Halong, Balangan, Selasa (26/4/2022). 

Namun beberapa hari kemudian, ia kembali ke makam korban dan menemukan ada bekas keluarga korban di makam. 

Lantas, IG langsung pulang ke rumah dan mendatangi ketua RT untuk mengakui kesalahannya.

IG juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut. 

"Ulun sebenarnya maaf lah ulun kedida berencana pembunuhan, ulun kada singhaja, (red; saya sebenarnya memohon maaf, tidak ada rencana melakukan pembunuhan. Saya tidak sengaja)" ucap IG

Ada 10 reka adegan yang digambarkan oleh IG kepada pihak kepolisian. Disaksikan pula dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Baca juga: Babinsa di Medan Ditikam Preman Terminal, Ini Awal Masalahnya

Kapolsek Halong, Iptu Krismianto menerangkan, dari reka adegan yang dilakukan, ditemukan beberapa fakta.

Satu di antaranya adalah perbedaan adegan diseret dan dibawa menggunakan tangan.

Berita Rekomendasi

Namun itu terangnya karena perbedaan bahasa. 

"Reka adegan ini juga untuk memperjelas  peran dari tersangka. Bagaimana cara tersangka memasang jebakan babi sampai penemuan korban yang terkena jebakan," terang Iptu Krismianto. 

Lanjutnya pada kasus tersebut belum ditemui adanya unsur kesengajaan. Terlebih jarak pemasangan jebakan hingga adanya korban, yakni bersela dua bulan. 

Usai reka ulang ini, pihak kepolisian akan melengkapi berkas yang nantinya dibutuhkan dalam berita acara.

Adapun kelalaian IG dalam memasang jebakan membuat dirinya terkena pasal 359 KUHP yang bunyinya


"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Reka Ulang Bocah 14 Tahun Tewas Kena Jebakan Babi di Balangan kalsel, Tersangka : Saya Tidak Sengaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas