Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Seorang Residivis Rudapaksa Gadis di Kota Tegal, Korban Kabur Setelah Pura-pura Kesurupan

RAF (24) warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, kembali melakukan tindak kejahatan merudapaksa seorang gadis.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Seorang Residivis Rudapaksa Gadis di Kota Tegal, Korban Kabur Setelah Pura-pura Kesurupan
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur RAF warga Kabupaten Brebes, saat ditanya oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (26/4/2022). 

AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.

Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.

Ia dikenalkan oleh temannya.

Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.

"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis di Tegal Pura-pura Kesurupan dan Pingsan Saat Akan Diperkosa yang Kedua Kali di Taman Kota

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas