Aksi Bejat Seorang Residivis Rudapaksa Gadis di Kota Tegal, Korban Kabur Setelah Pura-pura Kesurupan
RAF (24) warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, kembali melakukan tindak kejahatan merudapaksa seorang gadis.
Editor: Adi Suhendi
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur RAF warga Kabupaten Brebes, saat ditanya oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (26/4/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.
Berita Rekomendasi
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis di Tegal Pura-pura Kesurupan dan Pingsan Saat Akan Diperkosa yang Kedua Kali di Taman Kota