Aksi Bejat Seorang Residivis Rudapaksa Gadis di Kota Tegal, Korban Kabur Setelah Pura-pura Kesurupan
RAF (24) warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, kembali melakukan tindak kejahatan merudapaksa seorang gadis.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM,TEGAL - Seorang pemuda di Kota Tegal, Jawa Tengah tidak kapok berbuat kriminal, meskipun dirinya pernah merasakan hidup di balik jeruji besi.
RAF (24) warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, kembali melakukan tindak kejahatan merudapaksa seorang gadis yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ini mencari korbannya melalui media sosial.
Mulanya, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Baca juga: Pemkot Tegal Larang Karaoke Beroperasi di Minggu Terakhir Ramadan
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Baca juga: Kronologi 2 Siswa MTs Tewas Tertabrak Kereta di Tegal, Korban Terseret Sejauh 50 Meter
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis di Tegal Pura-pura Kesurupan dan Pingsan Saat Akan Diperkosa yang Kedua Kali di Taman Kota