Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Seorang Ibu di NTB: Tidak Pernah Dapat Gaji, Dilaporkan Anak Karena Curi Ponsel

AL sebenarnya menjadi pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya itu. Hanya saja, AL tidak pernah digaji

Editor: Erik S
zoom-in Kisah Pilu Seorang Ibu di NTB: Tidak Pernah Dapat Gaji, Dilaporkan Anak Karena Curi Ponsel
Tech Donut
Ilustrasi ponsel AL (68) ditangkap polisi karena mencuri ponsel anaknya demi melunasi utang. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AL (68) mengaku terpaksa mencuri ponsel anaknya demi melunasi utang.

AL sebenarnya menjadi pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya itu. Hanya saja, AL tidak pernah mendapatkan gaji.

Ponsel tersebut dia ambil dari dalam kamar lantaran terdesak kebutuhan untuk melunasi utangnya.

AL diketahui sebagai warga di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Wanita 53 Tahun Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Cileungsi Bogor

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunsolo.com, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pihaknya mengamankan AL setelah mendapatkan laporan dari S.

Petugas yang mendapatkan laporan soal pencurian handphone kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke AL.

Polisi kemudian mengamankan AL di kediamannya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Pelaku saat itu mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Lalu ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Baca juga: Aplikasi Salat dan Azan di Google Play Store Ini Mencuri Data Pribadi Penggunanya

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Kini, permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan restorative justice. (*)

Penulis: Hari Susmayanti

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nenek di Mataram Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi Gara-gara Mengambil HP

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas