Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Kakek Dijatuhi Hukuman Mati | Rizkan Putra Kira Mantu Jokowi Bos Preman

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Kakek di Sukabumi dijatuhi hukuman mati hingga Rizkan Putra mengira mantu Jokowi bos preman.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in POPULER Regional: Kakek Dijatuhi Hukuman Mati | Rizkan Putra Kira Mantu Jokowi Bos Preman
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra (kiri) bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) menginterogasi Rizkan Putra saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (25/4/2022). Polrestabes Medan berhasil menangkap Rizkan Putra pelaku penganiaya juru parkir dan juga mengeluarkan ancaman kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.

Lalu, virak kisah pria nyamar jadi driver ojek online demi beri kejutan ke orangtua.

Kemudian, istri di Jatim beradengan panas dengan pria lain, selingkuhan kirim videonya ke suami sah.

Selanjutnya, Rizkan Putra, pria yang ancam patahkan leher Bobby Nasution mengira mantu Jokowi adalah bos preman.

Berita lain, seorang buruh bangunan di Palembang mencuri Fortuner lalu dibawa pulang ke rumah.

Baca juga: Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (27/4/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:

Berita Rekomendasi

1. Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati akibat Rudapaksa 10 Bocah Perempuan

Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.

Hal ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. VIRAL Kisah Pria Nyamar Jadi Driver Ojol demi Beri Kejutan ke Orangtua, Sempat Berpisah 3,5 Tahun

Inilah kisah pria menyamar jadi driver ojek online demi memberikan kejutan untuk orangtuanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas