Polisi Amankan Dua Pencuri Besi, Terciduk saat Beraksi di Kawasan Gianyar Bali
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh membekuk dua pelaku pencuri besi di PT Sinar Bali di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Unit Reskrim Polsek Blahbatuh membekuk dua pelaku pencuri besi di PT Sinar Bali di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra, kawasan Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Senin 2 Mei 2022 malam.
Keduanya kepergok beraksi saat petugas sedang melakukan patroli terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Dua pelaku yang masih dalam pengembangan ini adalah DYM dan SL asal Ampoang Timur Kupang.
Baca juga: Diduga Korban Penganiayaan, Wanita Ini Ditemukan dengan Tangan Terikat dan Mulut Ditutup di Tabanan
Keduanya sehari-hari menetap di Jalan Selukat, Desa Keramas.
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri, Selasa 3 Mei 2022
"Petugas yang melaksanakan patroli mendapati sepeda motor terparkir selang berikutnya terdengar suara gonggongan anjing dari arah semak-semak di gudang PT Sinar Bali," ujar Kapolsek atas seizin Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana.
Baca juga: Pagi Ini Polisi Kembali Gelar Contraflow di Jalan Tol Japek Km 47 hingga Cikatama Km 70
Merasa curiga, kata dia, petugas kemudian menelusuri jalan setapak menuju arah gudang.
Petugas pun mendapati dua orang sedang mengambil besi yang berada di dalam drum dan membawanya keluar melewati pagar besi.
"Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku yang diduga lebih mengenal situasi kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan oleh keduanya untuk menuju lokasi pencurian," ungkapnya.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa potongan-potongan besi yang seluruhnya merupakan milik PT Sinar Bali.
"Pada saat kejadian personel sedang melaksanakan kegiatan rutin, hingga menemukan adanya hal mencurigakan yang segera ditindaklanjuti, Astungkara berkat kesigapan serta informasi masyarakat pelaku dapat ditangkap," katanya.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kepergok Mencuri Besi Saat Polisi Patroli, Dua Orang Diamankan Polsek Blahbatuh Gianyar