Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Ibu Menangis saat Tahu Dijebak Anak Sendiri, Disuruh Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas

Cerita seorang ibu dijebak anaknya sendiri terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia disuruh antar jus alpukat berisi narkoba.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Ibu Menangis saat Tahu Dijebak Anak Sendiri, Disuruh Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu - seorang ibu menangis saat tahu dijebak anak sendiri disuruh antar jus buah berisi sabu ke lapas. 

Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Baca juga: Pria di Kendari Diamankan Polisi Karena Bawa 10 Anak Busur, Ketapel, Obeng dan Alat Hisap Sabu

Parida di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Meskipun demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.

Berita Rekomendasi

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," imnuh Martualesi.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Berita lainnya seputar Kabupaten Labuhanbatu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas