Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara

Polda Sumsel memberi penjelasan terkait pernyataan Briptu Suci Darma soal hambatan yang dialami saat melaporkan kasus perselingkuhan suaminya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara
Istimewa
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga beri tanggapan soal pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma sebut kliennya dapat kendala saat akan laporkan suami kasus ASN OKI selingkuh, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Selatan menanggapi pernyataan Briptu Suci Darma yang mengaku alami hambatan saat melaporkan kasus perselingkuhan suaminya DKM (31).

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan pihaknya tidak mempersulit atau menolak upaya lapor dari Briptu Suci

Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.

Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat?
Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat? (Instagram)

"Bukan ditolak, saya tidak mungkin menjelaskan secara detail tentang semuanya, karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak,"

"Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan,"

"Sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," kata Tulus, Rabu (11/5/2022) dilansir TribunSumsel.com.

Lanjut Tulus, mengatakan pihaknya akan segera memanggil DKM (31) selaku teralpor. 

Berita Rekomendasi

"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.

Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan

Baca juga: Bukti Kuat Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Hasil Tes DNA Anak hingga Bukti Transfer

Hambatan Soal Pasal dan Prosedur dari Penyidik

Diwartakan sebelumnya, Briptu Suci mengaku sempat mendapat hambatan saat melaporkan kasus perselingkuhan yang menimpanya. 

Ia melaporkan suaminya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Ia melaporkan suaminya DKM (31) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati, mengakui adaya hambatan dalam upaya melaporan kasus tersebut.

Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh.
Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022), dilansir TribunSumsel.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas