Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Seorang pria yang sudah lanjut usia tega merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan beberapa kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Mendengar keterangan dari tersangka, jelas Kasat Reskrim, kemudian ibu korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya.
Sangat mengejutkan, dari pengakuan sang anak bahwa yang meniduri dirinya bukan TJ, melainkan tersangka RW.
"Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sudah tiga kali sejak tahun 2021.
Tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban," lanjut Kasat Reskrim.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Pernah Beraksi di Mobil, Korban Hamil 8 Bulan
Baca juga: Remaja Laki-laki Berkebutuhan Khusus di Sumsel Dilecehkan, Aksi Pelaku Tak Sengaja Terekam HP Korban
Setelah mendengar pengakuan putrinya, kata Kasat Reskrim, ibu korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa.
Kemudian perangkat desa mencari tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga. Kemudian malam itu juga perangkat desa menyerahkan tersangka kepada kami," jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal penjara 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Pria Tua di Aceh Timur Diamankan, Sudah 3 Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.