Pelaku Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Pembunuhan Berawal Kesalahpahaman Pelaku pada Korban
Pelaku memukul korban dengan tangan kiri hingga korban langsung terkapar dengan sekali pukulan yang mengenai rahangnya hingga membuat korban meninggal
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
KY (42) pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen badut di Subang digiring polisi Polres Subang.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.
Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.
Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.